hampir satu semster ini aku mulai jarang ke kampus. gak sesering dulu lagi…paling2 ke kampus kalo kuliah kalkulus-yang-sudah-kuulang-tiga-kali-ini (KYSKTKI). kuliah KYSKTKI juga cuma hari senin dan jumat. alhasil, aku bener2 gak tau kabar-kabur terbaru atau gosip terhangat seputar kampus.

kemaren Rabu, berhubung harus segera menghadap dosen pembimbing, akhirnya aku kekampus. karna kelas beliau belum selesai, terpaksalah aku nunggu di luar ruang U204. sepanjang lorong sepi, cuman ada pak cleaning service yang bolak-balik nyapu dan beberapa papan pengumuman. alangkah terkaget2nya ketika membaca sebuah poster dengan tulisan yang besar2 berbunyi…”HAKI = mengekang perkembangan teknologi” dan satu lagi “Mau memajukan teknologi terganjal HAKI. Tanya kenapa??” (harusnya poster nya aku foto ya, kayak yang ada di blognya masJoe, biar mantap! tapi berhubung gak bawa kamera dan HP saya merek keluaran jadul alias gak ada kameranya, jadi terpaksa gak bisa mengabadikan poster yang menurut saya amat sangat konyol itu.

yaang membuat saya geli…Kok bisa2nya HAKI dibilang mengekang perkembangan teknologi!!! Halooww..??? saking gelinya mbaca tu poster, sorenya saya langsung berburu segala info tentang HAKi. dan ini yang saya dapat :

HKI adalah Hak Kekayaan Intelektual, secara umum HKI terbagi dua jenis yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku“.(Pasal 1 ayat 1)
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
1. hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
2. merek;
3. indikasi geografis;
4. rancangan industri;
5. paten;
6. desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
7. perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
8. pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
1. hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property right);
2. hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Perbedaan antara hak cipta (copyright) dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights) terletak pada subyek haknya.
Pada hak cipta subyek haknya adalah pencipta sedangkan pada hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta subyek haknya adalah artis pertunjukan terhadap penampilannya, produser rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya, dan organisasi penyiaran terhadap program radio dan televisinya. Baik hak cipta maupun hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta di Indonesia diatur dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) UU .
jadi, HAKI itukan dipake buat melindungi segala macam kekayaan intelektual baik perorangan, badan, maupun negara. jadi kok bisa2nya dibilang mengekang perkembangan teknologi. dengan adanya HAKI, hasil cipta atau karya seseorang maupun lembaga bisa dilindungi, sekaligus sebagai pendeklarasian atas ciptaannya. kalo gak dibikin HAKI, orang seenaknya aja dong mbajak? ya kan? kalo gak ada yang melindungi kekayaan intelektual bangsa ini, jangan2 “yang bikin poster” itu mengharap bangsa kita bisa mbajak atau dibajak seenak perutnya?? yee..aku seeh gak mau…luw aja kalee!!! lha wong udah pake HAKI aja banyak yang masih dibajak, apalagi kalo gak ada HAKI.
so, mbak2 dan mas2 dari *** (organisasinya saya samarkan ah…..biar seruu :p) mungkin maksud dari poster anda bukan seperti itu, tapi mbok yao di kasih penjelasan. biar manusia cantik seperti saya ini ndak berburuk sangka. sungguh, bukan maksud saya berburuk sangka, hanya, hati saya jengah melihat poster2 yang tiba2 di pasang, tanpa ada penjelasan dan justru menimbulkan prasangka buruk.
aduh..aduh..gara2 jarang ke kampus, masak iya kampus saya jadi aneh begini. malah bulan sebelumnya muncul psoter yang bunyinya :
“TANYA KENAPA. mahasiswa dengan IP dibawah 2,75 terancam tidak bisa mendapat beasiswa”
haloow??? anda merasa ada yang aneh saat membacanya? yak betul! ya iyalah, masak iya mahasiswa dengan IP segitu masih punya muka minta beasiswa! aneh banget seeh….kalau mau dapat beasiswa ya harus pinter dong! iiih…gak malu po, IP segitu minta2 beasiswa! maluuuuwww doooong….!!!
deuuh..kampusku-kampusku..makin aneh aja….jangan2 lima tahun kedepan ketika saya kembali lagi mengunjungi kampus…akan muncul poster2 yang bikin saya tertawa lebih geli kali ya!!
wallahualam bisshowab
astaghfirullahaladzim…
best Regards –afie–
–love you, piss, dan jangan lupa ngaji!!!–

Dengan ini saya menyataken…akan kembali melanjutkan misi mulia dari dibuatnya blog ini. Yaitu diantaranya :

1. menyebarkan dan menyadarkan para pembaca sekalian bahwa afie itu maniez..(whkkawkwkwkwkw–gak penting banget!)

2. sebagai media pelampiasan emosi saya, selain melalui makan banyak, menyanyi, tidur, dan beres2! :)

3. sebagai media silaturrahim saya dan para penggemar saya…ups..! :p

4. media promosi ..(kali2 aja aku tiba2 ada usaha apaaaa gituu)

udah ah, malah jayus..

yak..yak…nantikan tulisan2 saya selanjutnya…

love you, piss, dan jangan lupa mengaji!!!!